Beranda » Yuk Penuhi Hak Anak dengan Akta Kelahiran

Yuk Penuhi Hak Anak dengan Akta Kelahiran


Manusia
merupakan makhluk dokumen—Kae, Novel Bristol

Seperti
apa yang disampaikan Kae pada novel Bristol di atas, bahwa manusia benar-benar
makhluk dokumen. Hal tersebut bahkan sudah dimulai sejak manusia lahir ke
dunia.

“Kalau
dokumen tidak lengkap, bisa-bisa tidak dimanusiakan,” begitu kira-kira kata
Kae.

Nah,
dokumen penting yang dibutuhkan manusia sejak lahir adalah akta kelahiran atau birth certificate. Kebetulan, baru-baru
ini saya membantu kakak saya untuk mencarikan keponakan saya akta kelahiran di
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.


Sebagai
Yaya (panggilan kreasi saya untuk tante) yang baru pertama kali punya
keponakan, saya sama sekali tidak tahu menahu mengenai alur serta syarat yang
dibutuhkan untuk membuat akta kelahiran. 

Jadi, dengan bekal rasa ingin tahu dan
percaya diri, saya berangkat ke rumah sakit tempat keponakan saya dilahirkan.

Beberapa
keluarga mengatakan bahwa pihak rumah sakit dapat ‘membantu’ mencarikan akta
kelahiran, dengan syarat membawa fotokopi surat nikah dan KTP dari orangtua.  Tapi, ternyata ‘membantu’ adalah dalam
pengertian membuatkan surat keterangan kelahiran yang nantinya dibutuhkan pada
saat mengajukan permohonan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Tapi,
sabar-sabar aja menunggu surat keterangan kelahiran dari rumah sakit. Mungkin
hal ini hanya terjadi pada keponakan saya, pembuatan surat keterangan kelahiran
membutuhkan waktu sekitar dua minggu. Perlu tiga kali bolak-balik ke rumah
sakit karena pada saat itu ‘ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi’. #halah

Oke,
lanjut ke pembuatan akta kelahiran. Setelah saya memegang surat keterangan
kelahiran dari rumah sakit, saya dengan percaya diri (lagi) pergi ke Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil untuk permohonan pengajuan akta. Dengan gaya sok
tau, saya mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan ke loket. Sembari
menunggu, saya mencari-cari informasi tentang syarat-syarat pengajuan
permohonan akta kelahiran. Namun, tidak ada sama sekali informasi yang
tertempel di papan informasi mengenai akta kelahiran. Saya ingat betul bahwa
yang tertempel di papan informasi hanya syarat pengajuan permohonan akta
kematian dan jadwal pengambilan akta kelahiran. Duh…sungguh, rasa percaya diri
saya langsung melorot saat itu.

Dan…benar
saja. Saat nomor antrian saya dipanggil, syarat permohonan akta kelahiran saya
masih kurang banyak. Ibu petugas kemudian meminta saya untuk melengkapi
syarat-syarat tersebut tanpa memberi tahu apa saja syarat yang dibutuhkan.
Dengan sedikit bete, saya akhirnya langsung meminta formulir pengisian dan
daftar syarat permohonan akta kelahiran.

Mungkin
syarat-syarat permohonan akta kelahiran berbeda-beda pada setiap daerah. Saya
akan berbagi mengenai apa saja yang dibutuhkan untuk permohonan akta kelahiran,
sesuai dengan apa yang kemarin saya dapatkan.
Fotokopi kartu keluarga baru
Saya
pikir, alur yang benar adalah membuat akta kelahiran dulu baru memperbarui KK.
Namun ternyata malah sebaliknya. Perbaruan KK ini dapat dilakukan setelah
mencari surat keterangan dari RT/RW, kemudian surat keterangan dari Kelurahan
setelah itu Kecamatan. Kata salah satu petugas Kecamatan mengatakan bahwa
perbaruan KK dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,
berbarengan dengan permohonan akta kelahiran. Pun juga dapat dilakukan di
Kecamatan namun membutuhkan waktu kurang lebih satu minggu untuk masa
pembuatan.

Formulir permohonan akta kelahiran yang
diketahui Kelurahan
Formulir
ini merupakan isian mengenai data bayi, orangtua bayi, pelapor dan saksi.
Formulir rangkap 4 ini bisa didapatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
ataupun di kantor Kelurahan. Menurut pengalaman saya kemarin, terdapat
perbedaan antara formulir dari Capil dengan Kelurahan. Bedanya adalah formulir
dari Kelurahan mempunyai nomor sedangkan formulir dari Capil tidak memiliki
nomor.Tapi, keduanya tetap bisa digunakan. Formulir ini wajib diisi lengkap
kemudian dimintakan tanda tangan dan cap di Kelurahan.

Surat keterangan dari Kelurahan
yang diketahui Kecamatan
Surat
keterangan ini bisa didapatkan setelah mendapatkan surat keterangan dari RT/RW.
Kemudian Kelurahan akan mengeluarkan surat keterangan dan dimintakan tanda
tangan serta cap dari pihak Kecamatan.

Surat keterangan kelahiran dari
rumah sakit/bidan/penolong (asli)
Saya
kurang tahu mengapa yang dilampirkan justru surat keterangan kelahiran yang
asli. Untuk jaga-jaga, saya juga menyimpan fotokopi surat keterangan kelahiran
dari rumah sakit.

Fotokopi buku nikah & Fotokopi
KTP orangtua
Fotokopi
KTP yang berlaku adalah fotokopi KTP elektronik. Namun, apabila belum memiliki
KTP elektronik, dapat digantikan dengan fotokopi surat keterangan sementara KTP
elektronik yang bisa didapatkan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil
setempat

Fotokopi KTP Pelapor
Pelapor
dalam hal ini adalah seseorang yang datang dan menyerahkan permohonan akta
kelahiran. Tidak harus orangtua tua bayi, namun dapat diwakilkan oleh kakek,
nenek, ataupun saudara yang lainnya, asal sudah memiliki KTP elektronik.
Menurut petugas yang kemarin menangani saya, pelapor tidak boleh sama dengan
saksi. Artinya pelapor dan saksi harus berbeda orang.

Fotokopi KTP Saksi
Saksi
yang dibutuhkan berjumlah dua orang. Saksi dapat berupa anggota keluarga,
saudara maupun tetangga, asalkan sudah memiliki KTP elektronik.

Nah,
setelah semua syarat sudah lengkap, baru dapat mengajukan permohonan akta
kelahiran. Pengumpulan syarat dilayani pada jam kerja pada loket yang sudah
disediakan. Setelah syarat dikumpulkan, pelapor dipersilahkan menunggu sejenak
untuk dibuatkan tanda bukti untuk pengambilan akta kelahiran. Biasanya,
pembuatan akta membutuhkan waktu selama tiga hari.

Saran
saya pada saat akan mengajukan permohonan akta kelahiran adalah membawa
syarat-syarat dengan jumlah lebih untuk jaga-jaga. Dan jangan lupa untuk
membawa ballpoint atau alat tulis lainnya.
Sebaiknya
akta kelahiran segera diurus karena menyangkut beberapa kebutuhan anak ke
depannya, seperti untuk dimasukkan dalam pelayanan asuransi kesehatan,
kebutuhan pendidikan dan yang lainnya.

Hal
yang saya sampaikan di atas merupakan pengalaman saya pada saat mengajukan
permohonan akta kelahiran untuk keponakan saya. Adanya kemungkinan perbedaan
syarat permohonan syarat dapat terjadi, menurut kebijakan dari Kantor
Kependudukan dan Catatan Sipil dari daerah masing-masing.
Yuk,
penuhi hak anak dengan dokumen penting seperti akta kelahiran!

Salam,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke atas