Minggu lalu, saya mengurus permohonan SKCK di Polres Klaten, tempat domisili saya berasal, sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan.
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan surat keterangan yang dikeluarkan pihak kepolisian mengenai catatan pidana seseorang. Untuk mendapatkan SKCK ini kamu harus mengurusnya di Polres setempat. SKCK ini berguna bagi kamu yang hendak mencari pekerjaan atau melengkapi salah satu syarat yang diajukan saat pendaftaran beasiswa baik di dalam maupun di luar negeri.
Saya yang kala itu tidak tahu menahu mengenai syarat apa saja yang dibutuhkan untuk pengajuan permohonan SKCK akhirnya googling dan akhirnya menemukan syarat-syarat yang dibutuhkan di website POLRI. Di sana tertulis:
1. Surat pengantar dari Kantor Kelurahan
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi Akta Kelahiran
4. Pas Foto Terbaru background merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
5. Mengisi formulir yang telah disediakan di kantor polisi
6. Pengambilan sidik jari
1. Surat pengantar dari Kantor Kelurahan
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi Akta Kelahiran
4. Pas Foto Terbaru background merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
5. Mengisi formulir yang telah disediakan di kantor polisi
6. Pengambilan sidik jari
Begitu, melihat syarat tersebut, saya langsung mengurus surat keterangan RT untuk mendapatkan surat pengantar dari Kantor Kelurahan, kemudian memintakan cap di kantor kecamatan setempat. Saya kemudian mencetak foto dengan background merah sebanyak 6 lembar dan mengumpulkan syarat-syarat yang lainnya.
Kemudian saya datang di Polres setempat, lalu betapa kagetnya saya ketika syarat-syarat yang dibutuhkan untuk permohonan SKCK telah berubah. Agak kesal sih, tapi mau bagaimana lagi. Saya sudah terlanjur mengumpulkan syarat-syarat tersebut di dalam map.
Mungkin syarat-syarat SKCK tergantung kebijakan dari Polres setempat, karena berbeda dengan syarat yang ada di halaman website POLRI. Atau mungkin memang website POLRI yang belum di-update, mohon saya dikoreksi apabila salah menyebut.
Nah, syarat yang diajukan di Polres pada saat itu ada dua macam. Yang pertama, adalah syarat untuk perekaman sidik jari dan yang kedua adalah syarat pengajuan SKCK.
Syarat perekaman sidik jari:
1. Fotokopi KTP/KK 1 lembar
1. Fotokopi KTP/KK 1 lembar
2. Foto berwarna ukuran 2×3 2 lembar
Syarat tersebut kemudian dikumpulkan dan menunggu selama beberapa saat untuk dipanggil masuk ke ruangan perekaman sidik jari. Lama perekaman sidik jari, tergantung jumlah petugas yang melayani dan jumlah antrian. Tergantung juga kecakapan petugas dalam menganalisa sidik jari untuk menuliskan rumus sidik jari. Saya baru tahu, sidik jari ada rumusnya juga.
Wah, tambah pengetahuan, nih!
Nah setelah selesai, saya kemudian diberikan sebuah kartu berwarna orange sebagai tanda sudah pernah melakukan sidik jari sebelumnya serta diberikan sebuah kertas bertuliskan rumus sidik jari yang nantinya harus dikumpulkan bersamaan dengan formulir SKCK. Dalam perekaman sidik jari tersebut dikenakan biaya sebesar Rp.10.000,-.
Selanjutnya adalah pengisian formulir. Sebelum mengisi formulir, pastikan kamu membawa syarat-syarat berikut.
1. Fotokopi KTP/KK
2. Pas foto berwarna ukuran 4×6 3 lembar
3. Kertas berisi rumus identifikasi sidik jari
1. Fotokopi KTP/KK
2. Pas foto berwarna ukuran 4×6 3 lembar
3. Kertas berisi rumus identifikasi sidik jari
Nah, ada perbedaan syarat antara tulisan yang terdapat di website dan Polres, yaitu tidak memerlukan akta kelahiran, surat pengantar dari Kantor Kelurahan dan foto berwarna dengan background merah.
Kemudian, setelah mengisi formulir (yang jumlah lembarnya lumayan banyak, berisi data diri, data keluarga, dll) lalu mengumpulkan syarat-syarat di loket yang telah disediakan dan membanyar sejumlah Rp.10.000,-. Jadi total biaya yang dibutuhkan untuk pembuatan SKCK adalah Rp.20.000,-
Oh iya, saran saya, apabila SKCK sudah jadi, silakan langsung difotokopi dan dilegalisir di loket pembuatan SKCK. Hal tersebut sangat berguna, dan tidak perlu bolak-balik dan mengantri ke Polres lagi.
Selamat beraktivitas! Semoga bermanfaat!
Waktu itu pernah baca dimana ya, katanya gak ada pungutan biaya mba ๐
Dulu pas aku buat skck ribet banget ih
Iya mbak, kalo nggak salah dulu juga infonya enggak bayar. Tapi waktu saya ngurus SKCK dua kali bayar, utk perekaman sidik jari dan formulir.
Kalo gratis mungkin akan lebih nyaman kali ya hehehe ๐