Guysssss! Sudah pada
lapor pajak tahunan belum?
lapor pajak tahunan belum?
Wagelak sih, saya
hampir saja lupa kalau nggak diingetin salah satu teman kantor saya. Bukan
karena takut didenda, tapi saya malas ribet kalau nanti harus ngurus sesuatu
akibat telat lapor.
hampir saja lupa kalau nggak diingetin salah satu teman kantor saya. Bukan
karena takut didenda, tapi saya malas ribet kalau nanti harus ngurus sesuatu
akibat telat lapor.
Well, atas nama
efisiensi waktu, saya akhirnya memilih untuk lapor pajak tahunan menggunakan
E-filling yang telah disediakan. E-filing ini semacam situs yang khusus dibuat
oleh Jenderal Pajak untuk mempermudah pembayaran pajak di era millenials. Jadi
nggak perlu repot-repot ngantri dan mengisi berlembar-;embar formulir kayak
zaman dulu lagi.
efisiensi waktu, saya akhirnya memilih untuk lapor pajak tahunan menggunakan
E-filling yang telah disediakan. E-filing ini semacam situs yang khusus dibuat
oleh Jenderal Pajak untuk mempermudah pembayaran pajak di era millenials. Jadi
nggak perlu repot-repot ngantri dan mengisi berlembar-;embar formulir kayak
zaman dulu lagi.
Awalnya saya bingung
nih mau mulai dari mana untuk bisa menggunakan E-filling ini. Soalnya di laman
DJP Online, untuk bisa mulai lapor, saya perlu mengisikan EFIN (Electronic
e-Filling Identification Number). Oke, setelah berhari-hari menyelami jagat
maya, akhirnya saya (tetap) harus ke kantor pajak terdekat untuk meminta nomor
tersebut. Buat kamu yang masih kebingungan, saya ceritakan pakai poin-poin aja
ya biar mudah dipahaminya.
nih mau mulai dari mana untuk bisa menggunakan E-filling ini. Soalnya di laman
DJP Online, untuk bisa mulai lapor, saya perlu mengisikan EFIN (Electronic
e-Filling Identification Number). Oke, setelah berhari-hari menyelami jagat
maya, akhirnya saya (tetap) harus ke kantor pajak terdekat untuk meminta nomor
tersebut. Buat kamu yang masih kebingungan, saya ceritakan pakai poin-poin aja
ya biar mudah dipahaminya.
1. Dapetin EFIN di kantor pajak terdekat
Laman DJP Online |
Meskipun udha punya
NPWP, kamu tetap bin wajib mengurus EFIN di kantor pajak. Kayaknya sih belum
bisa diwakilkan ya. Jadi harus pihak terkait yang datang langsung. Syarat pengajuan EFIN ini gampil
surampil. Hanya menbawa fotokopi KTP dan
kartu NPWP. Lalu mengisi formulir yang telah disediakan di loket. Atau
kalau bingung feel free to ask security
who welcoming you! Bapaknya pasti dengan sabar menjawab semua rasa ingin
tahumu. Prosesnya sih nggak sampai 5 menit. Tapi tergantung banyak antrian di
masing-masing loket ya. Kalau saya sekitar 30 menit menunggu. Feedback-nya kamu bakalan dapat kerta
kuning yang di dalamnya tertera nomor EFIN. Ingat, simpan kertas kuning itu
baik-baik ya~
NPWP, kamu tetap bin wajib mengurus EFIN di kantor pajak. Kayaknya sih belum
bisa diwakilkan ya. Jadi harus pihak terkait yang datang langsung. Syarat pengajuan EFIN ini gampil
surampil. Hanya menbawa fotokopi KTP dan
kartu NPWP. Lalu mengisi formulir yang telah disediakan di loket. Atau
kalau bingung feel free to ask security
who welcoming you! Bapaknya pasti dengan sabar menjawab semua rasa ingin
tahumu. Prosesnya sih nggak sampai 5 menit. Tapi tergantung banyak antrian di
masing-masing loket ya. Kalau saya sekitar 30 menit menunggu. Feedback-nya kamu bakalan dapat kerta
kuning yang di dalamnya tertera nomor EFIN. Ingat, simpan kertas kuning itu
baik-baik ya~
2. Setelah dapet EFIN, login ke laman DJP Online
Di halaman pertama,
kamu perlu buat akun dulu. Caranya gampaaang banget. Klik di bagian ‘Anda belum
mendaftar? Daftar di sini’. Lalu kamu akan dialihkan menuju laman berisi tempat
mendaftarkan nomor NPWP, EFIN yang ada di kartu kuning, serta alamat email
aktif. Isi kolom itu semua lalu konfirmasi akunmu di email. Tinggal klik tautan
aja pada pesan masuk dari DJP Online.
kamu perlu buat akun dulu. Caranya gampaaang banget. Klik di bagian ‘Anda belum
mendaftar? Daftar di sini’. Lalu kamu akan dialihkan menuju laman berisi tempat
mendaftarkan nomor NPWP, EFIN yang ada di kartu kuning, serta alamat email
aktif. Isi kolom itu semua lalu konfirmasi akunmu di email. Tinggal klik tautan
aja pada pesan masuk dari DJP Online.
Baca juga: Curahan Hati Dua Bulan Menuju Umur 24 Tahun
3. Akun udah siap. Tinggal isi E-filling deh!
Pilih bagian E-Filling ya~ |
Setelah akunmu sudah
dikonfirmasi, kamu udah bisa mulai mengisi E-filling. Caranya masuk ke dalam
laman DJP Online. Lalu klik pada ikon E-filling. Kalau udah masuk, Klik pada
menu ‘Buat SPT’ dan ikuti
langkah-langkah selanjuntnya. Oh, iya! Jangan lupa untuk membawa Bukti Potong Pajak dari kantor
masing-masing yaaah. Karena angka di dalamnya akan sangat membantu pengisian.
dikonfirmasi, kamu udah bisa mulai mengisi E-filling. Caranya masuk ke dalam
laman DJP Online. Lalu klik pada ikon E-filling. Kalau udah masuk, Klik pada
menu ‘Buat SPT’ dan ikuti
langkah-langkah selanjuntnya. Oh, iya! Jangan lupa untuk membawa Bukti Potong Pajak dari kantor
masing-masing yaaah. Karena angka di dalamnya akan sangat membantu pengisian.
4. Isi E-fillingmu sesuai dengan bukti potong pajak
dari kantor ya
Tinggal isi sesuai dengan bukti potong yang kamu punya |
Saran saya, kamu pelru
meminta surat bukti potong pajak dari kantor secepatnya. Soalnya surat ini
berguna banget banget untuk mengisi SPT ini. Kamu perlu mengisi SPT ini dengan
jujur dan sesuai dengan apa yang tertera. Oh iya, kalau ini kegiatan lapor SPT
pertamamu, klik saja normal pada
pilihan yang ada. Artinya sejak pembuatan NPWP sampai sekarang belum ada
perubahan. Kalau pembetulan berarti
ada beberapa tambahan atau pengurangan yang akan kamu lakukan terhadap data
sejak mendaftar NPWP.
meminta surat bukti potong pajak dari kantor secepatnya. Soalnya surat ini
berguna banget banget untuk mengisi SPT ini. Kamu perlu mengisi SPT ini dengan
jujur dan sesuai dengan apa yang tertera. Oh iya, kalau ini kegiatan lapor SPT
pertamamu, klik saja normal pada
pilihan yang ada. Artinya sejak pembuatan NPWP sampai sekarang belum ada
perubahan. Kalau pembetulan berarti
ada beberapa tambahan atau pengurangan yang akan kamu lakukan terhadap data
sejak mendaftar NPWP.
5. Udah deh! Setelah selesai mengisi SPT, kamu
tinggal menunggu kiriman tanda jadi via email
Tanda jadi atau bukti
laporan SPT ini nantinya akan secara otomatis terkirim ke email yang tadi kamu
daftarkan. Simpan bukti ini dengan baik. Kalau perlu screencapt untuk jaga-jaga. Jangan sampai telat untuk lapor SPT ini
ya. Soalnya batas waktu lapor SPT setiap
tahunnya hanya sampai tanggal 27 Maret.
laporan SPT ini nantinya akan secara otomatis terkirim ke email yang tadi kamu
daftarkan. Simpan bukti ini dengan baik. Kalau perlu screencapt untuk jaga-jaga. Jangan sampai telat untuk lapor SPT ini
ya. Soalnya batas waktu lapor SPT setiap
tahunnya hanya sampai tanggal 27 Maret.
Nih buat kamu yang
masih bingung, saya buatkan infografisnya. Semoga membantu!
masih bingung, saya buatkan infografisnya. Semoga membantu!
Cara Lapor SPT Pakai E-Filling |
Kalau setelah membaca
ini kamu masih belum paham, feel free untuk
bertanya di kolom komentar. Kamu juga bisa menghubungi langsung kantor pajak
terdekat. Kalau malas mengantri kamu juga bisa bertanya melalui layanan DJP via
sosial media. Selamat melaporkan pajak tahunan ya. Generasi muda anti telat
lapor. Kan katanya mau jadi generasi pelopor?
ini kamu masih belum paham, feel free untuk
bertanya di kolom komentar. Kamu juga bisa menghubungi langsung kantor pajak
terdekat. Kalau malas mengantri kamu juga bisa bertanya melalui layanan DJP via
sosial media. Selamat melaporkan pajak tahunan ya. Generasi muda anti telat
lapor. Kan katanya mau jadi generasi pelopor?
Love,
Praktis banget nih, saya orangnya paling gak demen ama yang namanya antriii hehehe.
Iya mbak, paling males kalau harus antri-antri gitu ๐